Header Web 2

Selamat Datang

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Praya yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Praya.
Selamat Datang

Pengantar Ketua PA Praya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur ke hadirat Allah Subhana wa Ta’ala patut senantiasa kita panjatkan, karena atas kehendakNya, maka proses pembuatan Website Pengadilan Agama Praya dapat terlaksana dengan baik.
Pengantar Ketua PA Praya

Zona Integritas Pengadilan Agama Praya

Pengadilan Agama Praya telah melaksanakan Zona Integritas sejak tahun 2017 Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan ditahun 2020 PA Praya mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Zona Integritas Pengadilan Agama Praya

Program prioritas BADILAG Tahun 2023

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Praya menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
Program prioritas BADILAG Tahun 2023

Aplikasi SIPP

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

MAKLUMAT PELAYANAN

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati standar pelayanan tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”
MAKLUMAT PELAYANAN


  ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PRAYA

daerah 1 zidaerah 2zidaerah 3zi daerah 4zi daerah 5zidaerah 6zi

Spanduk ZI cetak jaz

Spanduk ucapan lebaran 2024 

JADWAL SIDANG

jwdl sdngPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

INFORMASI PERKARA

sippabcMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

E-COURT

ecourt icoLayanan Daftaran Perkara dan Pembayaran secara online, serta Pemanggilan melalui saluran elektronik.

DIREKTORI PUTUSAN

put dirPublikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

ESTIMASI BIAYA

pnjrEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian perkara. 


 

E Ippar      ptsp-online     Gugatan Mandiri   panggilan ghoib  Validasi Akta Cerai

mi      alim 2    isi suvei IKM    isi suvei IPK

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

 

I. PENGAWASAN PERADILAN 

1. Konsepsi Pengawasan Lembaga Peradilan

Pengawasan (supervision) merupakan elemen mendasar dalam manajemen dan tata kelola lembaga Peradilan. Secara umum, pengawasan mencakup dua area, yaitu manajemen dan tata kelola administrasi yustisial dan manajemen dan tata kelola administrasi umum. 

Terkait dengan manajemen dan tata kelola administrasi yustisial, pengawasan mencakup, namun tidak terbatas pada:

a. Pengawasan terkait tata kelola meja pelayanan;

b. Pengawasan terkait manajemen penerimaan perkara;

c. Pengawasan terhadap administrasi berkas perkara;

d. Pengawasan terhadap manajemen persidangan perkara;

e. Pengawasan terhadap publikasi dan pemberian putusan/penetapan kepada para pihak beperkara;

f. Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan;

g. Pengawasan terhadap pembaruan data perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara;

h. Pengawasan terhadap mutu pelayanan pihak beperkara

Sementara itu, terkait dengan manajemen dan tata kelola administrasi umum, pengawasan mencakup, namun tidak terbatas pada:

a. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran DIPA satuan kerja;

b. Pengawasan terhadap tata kelola manajemen kepegawaian;

c. Pengawasan terhadap manajemen organisasi;

d. Pengawasan terhadap implementasi teknologi informasi dalam mendukung kinerja lembaga peradilan

2.Maksud, Fungsi, dan Tujuan Pengawasan

a. Maksud Pengawasan

1. Memeroleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Memeroleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan;

3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan;

4. Menjadi bahan dalam melakukan penilaian kinerja satuan kerja

b. Tujuan Pengawasan

Pengawasan  dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Gedong Tataan

c. Fungsi Pengawasan

1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya;

3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, menjamin administrasi peradilan yang efisien, serta menjamin biaya beperkara yang terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan.

3. Pelaksanaan Pengawasan

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

a.  Manajemen Peradilan
* Program kerja.
* Pelaksanaan/pencapaian target.
* Pengawasan dan pembinaan.
* Kendala dan hambatan.
* Faktor-faktor yang mendukung.
* Evaluasi kegiatan.

b.  Administrasi Perkara
* Prosedur penerimaan perkara.
* Prosedur penerimaan permohonan banding.
* Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
* Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
* Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
* Keuangan perkara.
* Pemberkasan perkara dan kearsipan.
* Pelaporan.

c.  Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan
* Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
* Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
* Minutasi perkara.
* Pelaksanaan putusan (eksekusi).

d.  Administrasi Umum
* Kepegawaian.
* Keuangan.
* Inventaris.
* Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.

e.  Kinerja pelayanan publik
* Pengelolaan manajemen.
* Mekanisme pengawasan.
* Kepemimpinan.
* Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
* Pemeliharaan/perawatan inventaris.
* Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
* Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
* Tingkat pengaduan masyarakat.
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

 

II. KODE ETIK HAKIM

Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Kode etik juga memuat norma-norma etik bagi Hakim dalam tata pergaulan di dalam dan di luar institusi.

Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Sebagaimana halnya kehormatan, keluhuran martabat merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur. Hanya dengan sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur itulah kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat dijaga dan ditegakkan. Kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan etika perilaku. Etika adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak mengenai benar dan salah yang dianut satu golongan atau masyarakat. Perilaku 4 dapat diartikan sebagai tanggapan atas reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap) dan ucapan yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidahkaidah hukum yang berlaku. Etika berperilaku adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Implementasi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, atau ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Oleh sebab itu, hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile).

Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
(1) Berperilaku Adil
(2) Berperilaku Jujur 
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana
(4) Bersikap Mandiri
(5) Berintegritas Tinggi
(6) Bertanggung Jawab
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri
(8) Berdisplin Tinggi
(9) Berperilaku Rendah Hati
(10) Bersikap Profesional

 

 

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Mekanisme Pengaduan
  • Pos Bantuan Hukum
  • Contoh Format Gugatan dan Permohonan
  • Aplikasi Pendukung
  • Kumpulan Artikel

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Praya kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Praya dan Pengadilan Agama Praya akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Praya

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon (0370) 6158515 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Praya.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Praya,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0370) 6158515,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggarat Barat. 83511. Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Praya

1. Pengadilan Agama Praya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Praya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Praya akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Praya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
 
 

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

 

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.

[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.

[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

[1]  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

[2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

[3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:

  1. Advokat;
  2. Sarjana Hukum; dan
  3. Sarjana Syari’ah.

[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Pasal 20

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

[1]  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau

[2]  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

[3]  Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 21

Imbalan Jasa Bantuan Hukum

[1] Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.

[2] Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.

[3] Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.

[4] Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 22

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Pasal 23

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

[1] Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.

[2] Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[3] Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[4] Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
  2. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.

[5] Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.

[6] Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.

[7] Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 
No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
2.
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah
 3. Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah Klik Disini
4.
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah
5. Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah Klik Disini
6.
Format Cerai Gugat Hadhanah  Klik Disini
7.
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak  Klik Disini
9.
Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini 
10.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair  Klik Disini
11.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini 
12.
Format Cerai Talak Ghaib  Klik Disini
13.
Contoh Format Wali Adhal Klik Disini 
14.
Format Cerai Gugat Ghaib  Klik Disini
15.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini 
16.
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih  Klik Disini
17.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini 
18.
Contoh format permohonan Waris  Klik Disini
19.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini 
20.
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih  Klik Disini
21.
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini 
22.
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih  Klik Disini
23.
Format gugatan ta'lik talak Klik Disini 
 
 pengaduansimarikomdanasSIPPdirektori putsikep Gugatan mAndiri 3

IKM & IPAK

 IKM dan IPK

Jadwal Sidang Perkara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya