WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA PRAYA HADIRI GERAKAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI LOMBOK TENGAH
Praya | pa-praya.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya menghadiri acara Gerakan Sertifikasi Tanah Wakaf di Bencingah Agung Adiguna Praya. Acara Gerakan Sertifikasi Tanah Wakaf dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional NTB. dan Kementerian Agama NTB pada hari Kamis, 27 Agustus 2020. Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Lombok Tengah, Kepala Kejaksaaan Tinggi NTB, Kepala BPN NTB, Kepala Kakanwil Kemenag NTB Dr. KH. Zaidi Abdad.
Sambutan Gubernur Nusa Tenggara Barat dalam acara Gerakan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB menyatakan Gerakan sertifikasi Tanah Wakaf merupakan Kerjasama dengan Badan Pertanahan Provinsi NTB melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini merupakan inovasi yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi pengelolaan tanah wakaf. Ini dilatari oleh karena banyak masjid yang belum memiliki sertifikat wakaf, sehingga ke depannya berpotensi menjadi sengketa antara ahli waris dengan pengelola tanah wakaf atau Nazir. Dengan adanya sertifikat, maka tanah wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum dan tertutup peluang untuk terjadinya sengketa.
Dalam sambutannya, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah sangat mengapresiasi program ini, menurutnya, program ini sangan bermanfaat bagi masjid agar tidak mendapatkan masalah kedepannya. Selain masjid, Gubernur juga meminta kepada BPN agar memberikan kemudahan pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat luas.
Foto Bersama Wakil Ketua PA Praya bersama Bupati Lombok Tengah, Kepala BPN NTB, KEJATI NTB, KAKANWIL KEMENAG NTB.
Sertifikat tanah tersebut berguna sebagai agunan bagi masyarakat yang mempunyai potensi usaha khususnya petani. Ia mengungkapkan bahwa banyak tanah-tanah di negara berkembang yang terlantar, tidak bernilai dari segi keuangan, hal itu hanya karena tidak memiliki sertifikat.
Mengutip salah satu pendapat buku ternama, Gubernur menyatakan kemiskinan di negara berkembang, di negara negara amerika latin disebabkan karena banyak lahan tidur dan tidak produktif serta tidak memiliki alas hak secara resmi atau tidak bersertifikat. Dengan ada sertifikat maka tanah tersebut dapat diajukan ke perbankan untuk mendapatkan modal usaha kerja bagi masyarakat.
Foto WAKA PA Praya bersama tamu undangan
Pada acara tersebut Kepala Kejaksaaan Tinggi dan Kepala BPN provinsi NTB menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan penerima pengurus masjid dan Nazir yang berasal dari berbagai daerah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya berbincang bincang dengan Kepala BPN Provinsi NTB terkait kemungkinan Kerjasama antara PA Praya dengan Badan Pertanahan. Di antaranya program sidang terpadu Penetapan Ahli Waris dengan program PTSL Badan Pertanahan Nasional terhadap obyek tanah dalam permohonan Penetapan ahli Waris.
Kepala BPN NTB menyambut positif usulan program dan inovasi kegiatan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan intensif dua Lembaga.
Setelah rangkainan acara penyerahan sertifikat selesai, dilanjutkan dengan acara ramah tamah Bersama tamu undangan yang hadir. (Tim IT PA Praya)