Sidang Keliling Perdana di Tahun 2023, PA Praya Sahkan 124 Pasang Suami-Istri
Praya | pa-praya.go.id
Mengawali tahun 2023, PA Praya kembali menggelar sidang keliling isbat nikah secara cuma-cuma atau prodeo pada Rabu (26/1). Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah menjadi ‘panggung’ yang mengawali rentetan panjang gelaran program sidang di luar gedung (sidang keliling).
Pada kesempatan ini, tercatat sebanyak 124 pasangan suami-istri yang diisbatkan oleh majelis hakim. Ketua Majelis, Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. berharap semoga masyarakat dapat menerima manfaat yang sebesar-besarnya atas sejumlah program yang dicanangkan oleh PA Praya.
Pelaksanaan Sidang Keliling Desa Marong
“Kegiatan ini dikhususkan untuk mampu menjangkau lapisan masyarakat yang tergolong sebagai masyarakat miskin dan terpinggirkan” ucap Safrani. Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua tersebut juga menambahkan bahwa kegiatan ini semata-mata merupakan perpanjangan dari asas access to justice kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Wakil Ketua PA Praya Saat Bincang-Bincang dengan Masyarakat Desa Marong
Lebih lanjut, Safrani juga menegaskan bahwa kegiatan sidang keliling yang dilakukan PA Praya dilaksanakan secara cuma-cuma alias gratis. “Sekali lagi kami tekankan bahwa seluruh kegiatan sidang keliling yang diselenggarakan oleh PA Praya tidak dipungut biaya sepeserpun” tegas Safrani.
Sidang keliling merupakan salah satu dari sekian program prioritas yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI. Pelaksanaan kegiatan tersebut sepenuhnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (FA)