Pengadilan Agama Praya Eksekusi Lahan sengketa Waris berjalan Lancar dan Berhasil
Praya | praya.go.id
Sengketa waris dengan nomor perkara 0315/Pdt.G/2015/PA.Pra yang terdaftar di Pengadilan Agama Praya ini merupakan eksekusi lanjutan, setelah melewati upaya Hukum mulai dari tingkat Pertama, Banding dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2016/PTA.Mtr, Kasasi dengan Nomor Perkara 08 K/Ag/2017, sampai tingkat PK Nomor Perkara 40 PK/AG/2018, yang dinyatakan sudah selesaI dan kali ini dilanjutkan dengan permohonan Eksekusi dengan nomor 3/Pdt.Eks/2017/PA.Pra yang diajukan oleh AMAQ TARI bin AMAQ KLINGASE, DKK./KUASA INSIDENTIL (Penggugat) pada hari ini Kamis 31 Oktober 2019 pelaksanaan eksekusi di tempat lokasi obyek sengketa yaitu Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah berjalan dengan lancara. Meskipun ada perlawanan kecil dari pihak Termohon Eksekusi yang menginginkan supaya eksekusi di batalkan.
Eksekutor membacakan Pentetapan di hadiri oleh Kabag OPS Polres Loteng, Kepala Desa, Semua Pemohon dan Termohon Eksekusi
Setibanya tim eksekutor (Hirjan, SH), Saksi Eksekusi (Rinata, dan Taufik, SH) yang mendampingi Eksekutor dalam menjalankan eksekusi dan dikawal oleh Satuan polisi dari Polres Lombok Tengah, turut hadir juga Kabag OPS Polres Lombok Tengah, Kepolres Praya Timur, Kepala Desa Ganti, Tim dari BPN Kabupaten Lombok Tengah, dan Kuasa Pemohon Eksekusi serta Semua Pihak Pemohon Eksekusi.
Penanaman Tapal Batas Tanah yang di dampingi oleh Eksekutor
Setibanya di lokasi lalu dimulai dengan bacaan Basmallah Sengketa waris dengan luas 96,52 Meter Pesegi yang bagian Pemohon Eksekusi mendapatkan 57,71 Meter Persegi dan sisanya menjadi bagian dari Pihak Terlawan Eksekusi, namun d isaat Tim BPN kabupaten Lombok Tengah melakukan Pengukuran pihak Terlawan Eksekusi melakukan perlawanan dengan melakukan Kegaduhan dan mendesak pihak Tim BPN untuk tidak melakukan pengukuran namun dihalau oleh satuan kepolisian agar melakukan keamanan demi terjadi kelancaran Eksekusi, setelah keadaan berjalan dengan aman Tim Eksekutor dan tim BPN dengan dikawal oleh Kepolisian untuk melakukan Pengukuran dan pengeksekusian lahan sengketa waris tersebut, tim Eksekusi dari pengadilan agama Praya menyampaikan kepada Pihak Pemohon Maupun Termohon Eksekusi bahwa apa bila ada yang merubah atau mencabut batas tanah hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini maka telah melakukan pelanggaran yang akan di peroses oleh pihak kepolisan, dan selanjutnjya tanah tersebut diserahkan oleh tim eksekusi pengadillan Agama Praya kepada pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi dalam keadaan kosong, (pungkas Eksekutor).
Proses Pengukuran oleh Tim BPN Kab Loteng yang didampingi oleh Eksekutor
Seiring berjalannya waktu tepat jam 11.30 semua kegiatan eksekusi Lanjutan di desa Ganti kali ini berjalan dengan lancar dan dinyatakan Eksekusi Berhasil. lalu ditutup dengan bacaan Hamdalah (Tim IT PA Praya)