Header Web 2

Pengadilan Agama Praya Eksekusi Lahan sengketa Waris berjalan Lancar dan Berhasil

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1221

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1221

Praya | praya.go.id

Sengketa waris dengan nomor perkara 0315/Pdt.G/2015/PA.Pra yang terdaftar di Pengadilan Agama Praya ini merupakan eksekusi lanjutan, setelah melewati upaya Hukum mulai dari tingkat Pertama, Banding dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2016/PTA.Mtr, Kasasi dengan Nomor Perkara 08 K/Ag/2017, sampai tingkat PK Nomor Perkara 40 PK/AG/2018, yang dinyatakan sudah selesaI dan kali ini dilanjutkan dengan permohonan Eksekusi dengan nomor 3/Pdt.Eks/2017/PA.Pra yang diajukan oleh AMAQ TARI bin AMAQ KLINGASE, DKK./KUASA INSIDENTIL (Penggugat) pada hari ini Kamis 31 Oktober 2019 pelaksanaan eksekusi di tempat lokasi obyek sengketa yaitu Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah berjalan dengan lancara. Meskipun ada perlawanan kecil dari pihak Termohon Eksekusi yang menginginkan supaya eksekusi di batalkan.

eksekusi 02 minEksekutor membacakan Pentetapan di hadiri oleh Kabag OPS Polres Loteng, Kepala Desa, Semua Pemohon dan Termohon Eksekusi

Setibanya tim eksekutor (Hirjan, SH), Saksi Eksekusi (Rinata, dan Taufik, SH) yang mendampingi Eksekutor dalam menjalankan eksekusi dan dikawal oleh Satuan polisi dari Polres Lombok Tengah, turut hadir juga Kabag OPS Polres Lombok Tengah, Kepolres Praya Timur, Kepala Desa Ganti, Tim dari BPN Kabupaten Lombok Tengah, dan Kuasa Pemohon Eksekusi serta Semua Pihak Pemohon Eksekusi.

Eksekusi 01 minPenanaman Tapal Batas Tanah yang di dampingi oleh Eksekutor

Setibanya di lokasi lalu dimulai dengan bacaan Basmallah Sengketa waris dengan luas 96,52 Meter Pesegi yang bagian Pemohon Eksekusi mendapatkan 57,71 Meter Persegi dan sisanya menjadi bagian dari Pihak Terlawan Eksekusi, namun d isaat Tim BPN kabupaten Lombok Tengah melakukan Pengukuran pihak Terlawan Eksekusi melakukan perlawanan dengan melakukan Kegaduhan dan mendesak pihak Tim BPN untuk tidak melakukan pengukuran namun dihalau oleh satuan kepolisian agar melakukan keamanan demi terjadi kelancaran Eksekusi, setelah keadaan berjalan dengan aman Tim Eksekutor dan tim BPN dengan dikawal oleh Kepolisian untuk melakukan Pengukuran dan pengeksekusian lahan sengketa waris tersebut, tim Eksekusi dari pengadilan agama Praya menyampaikan kepada Pihak Pemohon Maupun Termohon Eksekusi bahwa apa bila ada yang merubah atau mencabut batas tanah hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini maka telah melakukan pelanggaran yang akan di peroses oleh pihak kepolisan, dan selanjutnjya tanah tersebut diserahkan oleh tim eksekusi pengadillan Agama Praya kepada pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi dalam keadaan kosong, (pungkas Eksekutor).

eksekusi03 minProses Pengukuran oleh Tim BPN Kab Loteng yang didampingi oleh Eksekutor

Seiring berjalannya waktu tepat jam 11.30 semua kegiatan eksekusi Lanjutan di desa Ganti kali ini berjalan dengan lancar dan dinyatakan Eksekusi Berhasil. lalu ditutup dengan bacaan Hamdalah (Tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya