Biaya Salinan Informasi

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2736

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2736

 

1. Untuk dokumen tahun 2005 ke atas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

2. Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

3. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan maka akan diperhitungkan secara tersendiri.

 

Sumber: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Praya.