Tata Cara Keberatan Informasi

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2601

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2601

PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

   a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

   b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

   c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

   d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

   e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

   f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

   g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.