Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Pengadilan Agama Praya adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WITA
Jumat:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WITA
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WITA
Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung memastikan kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing tetap berlangsung optimal.
Untuk infomasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini