Header Web 2

Laporan pengembalian sisa panjar perkara

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2101

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2101

PENGEMBALIAN SISA PANJAR

Pertama:

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

 Kedua:

Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

 Ketiga:

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

 

Catatan:

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:

-

Lembar pertama untuk pemegang kas.

-

Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat

-

Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

 

 Keempat:

Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya

perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

 

 Kelima:

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

 

 Catatan:

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR 2024

BULAN LAMPIRAN
JANUARI Download File
FEBRUARI   Download File
MARET  Download File
APRIL
MEI
JUNI  
JULI  
AGUSTUS  
SEPTEMBER  
OKTOBER  
NOVEMBER
DESEMBER  

 

LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR 2023

BULAN LAMPIRAN
JANUARI Download File
FEBRUARI  Download File
MARET Download File
APRIL Download File 
MEI Download File
JUNI Download File
JULI Download File
AGUSTUS Download File
SEPTEMBER Download File
OKTOBER  Download File 
NOVEMBER Download File
DESEMBER Download File

 


 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya