Laporan Pengawasan Hakim
Dasar hukum pengawasan Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Praya ini sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama sebagaimanan diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan;
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Nomor W13-A15/1471/PS.01/3/2020, tanggal 23 Maret 2020, tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang.
- Susunan Hakim Pengawas Bidang
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Praya Nomor W22-AA3/1446/PS.04/IX/2021, tanggal 06 September 2021, tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang, Susunan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) pada Pengadilan Agama Praya sebagai berikut:
- Ema Fatma Nuris S.H.I., sebagai Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan;
- Basarudin S.H.I.M.Pdsebagai Hakim Pengawas Bidang Administrasi Kepaniteraan
- Fathur Rahman ; S.H.I,.M.S.I sebagai Hakim Pengawas Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan;
- Solatiah, S.H.I sebagai Hakim Pengawas Bidang Administrasi Umum
- Unung Sulistio Hadi., S.H.I, M.H sebagai Hakim Pengawas Bidang Administrasi Umum.
- Nismatin Niamah, S,H I sebagai Hakim Pengawas Bidang pelayanan Publik
2.Ruang Lingkup Pengawasan
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Hawasbid meliputi semua aspek yudisial dan non yudisial, terdiri dari:
- Administrasi keuangan DIPA:
- Buku Keuangan;
- Buku Kas Umum;
- Buku Bantu;
- Managemen Pengelolahan Keuangan;
- Prosedur Pengajuan SPP Dan Penerbitan SPM
- Pengelolahan Keuangan Fisik
- Laporan Realisasi Anggaran
- Administrasi Persidangan:
- sistem pembagian perkara dan penentuan Majelis Hakim;
- ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara;
- minutasi perkara;
- pelaksanaan putusan (eksekusi).
- Administrai Perkara:
- prosedur penerimaan perkara;
- prosedur penerimaan permohonan banding, kasasi, dan PK;
- keuangan perkara;
- pemberkasan perkara dan kearsipan;
- pelaporan.
- Kinerja Pelayanan Publik:
- kecepatan dan ketepatan penanganan perkara;
- penanganan pengaduan masyarakat;
- pelayanan informasi;
- tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian;
- pemanfaatan IT.
- Manajemen Peradilan:
- program kerja;
- pelaksanaan/pencapaian target;
- pengawasan dan pembinaan;
- kendala dan hambatan;
- faktor-faktor yang mendukung;
- evaluasi kegiatan.
- Inventaris:
1. Kelengkapan Buku Inventaris Barang Dan Penyelenggaraannya
2. Kartu Inventaris Barang
3. Tanah, Gedung , Bangunan
4. Alat Angkutan Bermotor
5. Laporan BMN
6. Laporan Kondisi Barang
7. Daftar Inventaris Ruangan
8. Daftar Inventaris Lain
7. Kepegawaian:
- Kelengkapan Data SIMPEG,& SIKEP
- Kebenaran Data SIMPEG & SIKEP
- Daftar , Sasaran Pegawai
- Daftar Urut Kepangkatan
- Pengelola Kenaikan Pangkat
- pengeloala kenaikan Gaji Berkala
- Kesejahteraan Pegawai
- Pendidikan Dan Penjenjangan
- Pengisi Jabatan
- Pensiun PNS
8. Persuratan & Perpustakaan
- Pengelola Surat Menyurat
- Tatacara Pembuatan Konsep Surat
- Pengetikan Dan Penandatanganan Pengirim surat
- Kebenaran dan Ketepatan Pengirim Surat
- Kelengkapan Ruang Perpustakaan
- Register Induk Pengelompokan dan Peminjaman
- Jumlah Buku Dalam Perpustakaan
- Pencatatan pemberian kode , Nomer pada tiap buku
- Pencatatan Buku Peminjaman dan Pengambilan
- Penggunaan Kartu Katalog
9. Aplikasi Dan Informasi Teknologi
- Bidang IT
- Bidang SIADPA/SIPP
- Penyediaan Kerja informasi
- Ruang Kerja Informasi
- Kelengkapan Sarana Kerja Informasi
- Penanganan Pengaduan masyarakat
- Waktu dan Mekanisme Pengawasan
Pengawasan Hakim Pengawas Bidang untuk semester I Tahun 2020 (bulan Januari s.d. Maret 2020) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 7 April 2020.
Penentuan waktu yang demikian dimaksudkan agar Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang segera dapat ditindaklanjuti oleh objek pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang. Setelah ada tanggapan atau tindak lanjut objek pemeriksaan, Koordinator Hakim Pengawas Bidang melakukan verifikasi terhadap hasil pengawasan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama