Header Web 2

Prosedur Tingkat Pertama

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2680

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2680

Prosedur Tingkat Pertama

Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1.
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Praya dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
2. Pihak berperkara menghadap petugas pendaftaran PTSP dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 6 (enam) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat dan Turut Tergugat (biasanya perkara waris).
3. Petugas pendaftaran PTSP (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara terutama yang terkait dengan syarat-syarat yang diajukan sambil memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diajukan.
4. Petugas pembayaran PTSP menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam slip setoran. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut.
5. Petugas pendaftaran PTSP menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan serta berkas lainnya kepada pihak berperkara jika tidak/belum lengkap, untuk kemudian dilengkapi terlebih dahulu:
6. Petugas pembayaran PTSP menyerahkan slip setoran asli dan salinan kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank/ATM.
7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank yang sudah di tunjuk atau bekerjasama dengan PA.Praya (Bank BRI Cabang Praya) dan menyerahkan slip setoran tersebut.
8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan kepada petugas pembayaran PTSP.
9.
Petugas pembayaran PTSP setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. kemudian memberi tanda lunas dalam bentuk Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) berwarna putih.
10. Petugas pembayaran PTSP kemudian menginput biaya panjar perkara ke dalam buku jurnal dan aplikasi SIPP.
11. Pihak berperkara menyerahkan kembali berkas yang sebelumnya tidak/belum lengkap kepada petugas pendaftaran PTSP untuk memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
12. Petugas pendaftaran PTSP memberikan satu (1) surat gugatan/ permohonan yang telah diberi nomor register dan diberi amplop coklat yang resmi dari Pengadilan Agama Praya.
13. Petugas pendaftaran PTSP dibantu dengan petugas PTSP lainnya, selanjutnya akan mengentry data perkara ke aplikasi SIPP dan memasukkan surat gugatan/ permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir: PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS.
14. Prosedur pengajuan berperkara secara prodeo atau LPBP mengacu kepada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan atau lebih khusus sudah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Badilag dengan Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya