Header Web 2

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2802

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2802

Pengambilan Akta Cerai

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

1. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)

3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)

4. Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
 
Syarat  Pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan/ Salinan Penetapan:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Menyerahkan Buku Nikah Asli Bagi yang belum Meyerahkan.
3. Diambil Oleh Pihak Yang Bersangkutan.
4. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
5. Membayar PNBP.
6. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
 
 

Syarat  Pengambilan Duplikat Akta Cerai:

1. Suarat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian.
2. Surat Keterangan Dari Desa (Yang Menyatakan Bahwa Setelah Cerai Belum Pernah Menikah Lagi).
3. Surat Keterangan Dari Instansi Terkait.
4. Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku.
5. Matrai Rp. 10.000-. (sepuluh ribu rupiah)
6. Membayar PNBP.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya