PA Praya Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi
Praya | pa-praya.go.id

Pelaksanaan Eksekusi di Desa Loang Maka, Janapria
Kamis (21/9), Tim Eksekutor PA Praya yang dipimpin langsung oleh Panitera, Kartika Sri Rohana, S.H. kembali melangsungkan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi kali ini meliputi 3 objek yang terdapat pada Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria. Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, aparatur desa setempat serta beberapa personil dari kepolisian Kabupaten Lombok Tengah.
Lebih lanjut, sebelum pelaksanaan eksekusi, Kartika terlebih dahulu menjelaskan maksud dan tujuan dari kedatangan rombongan. “Kedatangan kami berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Praya nomor 8/Pdt.Eks/2023/PA.Pra” ujar Kartika. Beliau juga menambahkan bahwasannya objek yang dieksekusi adalah sejumlah tanah sawah dengan luas ± 28,6 Ha.
Pada prinsipnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bentuk peningkatan kepatuhan para pihak atas putusan pengadilan. Umumnya permohonan eksekusi diajukan oleh pihak yang menang dalam persidangan ketika pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Pelaksanaan penertiban majelis hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti terkait obyek yang menjadi sengketa. Mulai dari letak, luas, batas-batas serta kualitas dan kuantitas dari obyek yang ditinjau. Lebih lanjut, kegiatan ini juga ditujukan untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa (FA)
Galeri Foto

