Pengesahan Perkawinan di Desa Ketare
Selasa, 11 Juni 2024
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, tidak semua perkawinan tercatat secara resmi di kantor catatan sipil dan pada Kantor Urusan Agama. Dalam kasus ini, pasangan dapat mengajukan pengesahan perkawinan melalui proses Isbat Nikah.
Isbat Nikah adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada proses penetapan/pengesahan suatu perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak memiliki bukti-bukti otentik berupa Akta Nikah. Proses Isbat Nikah diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengakuan secara hukum.
Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Praya, pada hari selasa 11 Juni 2024 bertemapat di balai Desa Ketare Kecamatan Pujut, Majelis hakim Pengadilan Agama Praya kembali memeriksa Permohonan Isbat Nikah sebanyak 18 Pasutri yang dibiayai oleh DIPA Pengadilan Agama Praya Tahun 2024 memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. adapun majelis yang memeriksa perkara tersebut adalah Rajabudin, S.H.I. sebagai Ketua majelis sedangkan Hakim Anggota adalah Aniq Fitrotul Izza, S.H.I. dan Ahyaril Nurin Gausia, S.H. serta dibantu oleh Panitera Pengganti Quratul Aini, S.H.,M.H.
Pentingnya Isbat Nikah
Isbat Nikah merupakan upaya penting untuk melegalisasi perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Hal ini bukan hanya demi kepentingan suami-istri, tetapi juga demi masa depan anak-anak mereka. Dengan Isbat Nikah, keluarga akan memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak keperdataan yang sesuai.
Manfaat Isbat Nikah
1. Memberikan kepastian hukum atas perkawinan
2. Memudahkan pengurusan administrasi kependudukan
3. Melindungi hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak
4. Mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari
Pasangan yang telah mendapatkan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama akan memperoleh Akta Nikah sebagai bukti otentik atas perkawinannya. Dengan Akta Nikah tersebut, pasangan suami istri memiliki status hukum yang jelas dan dapat memperoleh hak-hak keperdataan.