Header Web PA Praya 2024

Eksekutor PA Praya lakukan eksekusi tanah warisan 14.600 M2

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1398

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1398

Kamis, 13 Juni 2024

Eksekusi perkara perdata kewarisan adalah tindakan pengadilan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembagian harta warisan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan isi putusan pengadilan. Proses ini dilakukan setelah tahap persidangan dan putusan hakim dalam perkara kewarisan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

WhatsApp Image 2024 06 13 at 10.05.48

Pembacaan penetepan eksekusi oleh eksekutor


Percepat pelayanan kepada para pencari keadilan, Panitera Pengadilan Agama Praya dan Tim Eksekusi melaksanakan permohonan eksekusi perkara kewarisan di Dusun Bagek Rebak II Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur dengan nomor perkara 1505/Pdt.G/2021/PA.Pra, tercatat dalam SIPP Pengadilan Agama Praya, penyelesaian perkara ini memakan waktu 306 hari dimana para pihak Penggugat berjumlah 12 orang sedagkan Tergugat sebanyak 19 orang dan sudah melewati upaya hukum Tingkat Banding.

WhatsApp Image 2024 06 13 at 11.29.56

Pengukuran dan pembagian batas batas obyek


Sesuai amar Putusan Banding Pegadilan Tinggi Agama Mataram Tanah sengketa Sebidang tanah sawah seluas 14.600 M2 terletak di Dusun Bagek Rebak II, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Juru Sita Lalu Sapri, S.H. didambpingi oleh 2 orang saksi membacakan Penetapan Eksekusi di obyek lokasi sengketa dan dihadiri oleh Kuasa Hukum dan Para Pemohon dan Termohon eksekusi berjalan dengan lancar dan aman para dibantu Pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah, semua para pihak mendapat bagian masing-masing sesuai bunyi amar putusan.

WhatsApp Image 2024 06 13 at 12.05.32

tim eksekusi bersama para pihak dan kuasa hukum


Dasar Hukum Eksekusi Perkara Perdata Kewarisan
Eksekusi perkara perdata kewarisan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 195-208 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 206-227 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk dalam perkara perdata kewarisan. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjadi rujukan penting dalam proses eksekusi perkara kewarisan bagi umat muslim di Indonesia.


Eksekusi perkara perdata kewarisan merupakan tahap akhir yang penting dalam penyelesaian sengketa pembagian harta warisan. Proses ini memiliki dasar hukum yang jelas, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta tahapan pelaksanaan yang teratur. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa potensi hambatan yang perlu diantisipasi, seperti resistensi pihak yang kalah, kejelasan objek eksekusi, dan upaya hukum lain yang diajukan. Pemahaman yang baik tentang aturan dan proses eksekusi perkara perdata kewarisan diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

PTA Mataram

PN Praya

PTUN Mataram

Pemda Lombok Tengah

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya