Eksekutor PA Praya lakukan eksekusi tanah warisan 14.600 M2
Kamis, 13 Juni 2024
Eksekusi perkara perdata kewarisan adalah tindakan pengadilan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembagian harta warisan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan isi putusan pengadilan. Proses ini dilakukan setelah tahap persidangan dan putusan hakim dalam perkara kewarisan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pembacaan penetepan eksekusi oleh eksekutor
Percepat pelayanan kepada para pencari keadilan, Panitera Pengadilan Agama Praya dan Tim Eksekusi melaksanakan permohonan eksekusi perkara kewarisan di Dusun Bagek Rebak II Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur dengan nomor perkara 1505/Pdt.G/2021/PA.Pra, tercatat dalam SIPP Pengadilan Agama Praya, penyelesaian perkara ini memakan waktu 306 hari dimana para pihak Penggugat berjumlah 12 orang sedagkan Tergugat sebanyak 19 orang dan sudah melewati upaya hukum Tingkat Banding.
Pengukuran dan pembagian batas batas obyek
Sesuai amar Putusan Banding Pegadilan Tinggi Agama Mataram Tanah sengketa Sebidang tanah sawah seluas 14.600 M2 terletak di Dusun Bagek Rebak II, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Juru Sita Lalu Sapri, S.H. didambpingi oleh 2 orang saksi membacakan Penetapan Eksekusi di obyek lokasi sengketa dan dihadiri oleh Kuasa Hukum dan Para Pemohon dan Termohon eksekusi berjalan dengan lancar dan aman para dibantu Pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah, semua para pihak mendapat bagian masing-masing sesuai bunyi amar putusan.
tim eksekusi bersama para pihak dan kuasa hukum
Dasar Hukum Eksekusi Perkara Perdata Kewarisan
Eksekusi perkara perdata kewarisan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 195-208 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 206-227 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk dalam perkara perdata kewarisan. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjadi rujukan penting dalam proses eksekusi perkara kewarisan bagi umat muslim di Indonesia.
Eksekusi perkara perdata kewarisan merupakan tahap akhir yang penting dalam penyelesaian sengketa pembagian harta warisan. Proses ini memiliki dasar hukum yang jelas, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta tahapan pelaksanaan yang teratur. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa potensi hambatan yang perlu diantisipasi, seperti resistensi pihak yang kalah, kejelasan objek eksekusi, dan upaya hukum lain yang diajukan. Pemahaman yang baik tentang aturan dan proses eksekusi perkara perdata kewarisan diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.