Sisa Panjar Perkara Bulan November 2024
Sehubungan dengan telah selesainya perkara perdata agama dengan nomor perkara sebagaimana tersebut dibawah ini, maka diberitahukan kepada para pihak untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kepaniteraan PA Praya.
Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan ini, maka panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Selengkapnya klik disini