Tata Tertib Persidangan
PENGADILAN AGAMA PRAYA KELAS IB
TATA TERTIB DI RUANG SIDANG
SESUAI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 5 TAHUN 2020
Pengadilan Agama Praya memiliki tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Praya. Tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :
- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/ Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada no. 3 tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
- Dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca Koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
- Dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung
- Dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat menggangggu jalannya Persidangan.
- Dilarang mengeluarkan ucapan dan/ atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan / atau ahli selama Persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Dilarang membawa dan/ atau menempelkan pengumuman/ spanduk/ tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Dilarang merusak dan atau menggangggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapa Persidangan.
- Dilarang menghina Hakim/ Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi dan/ atau ahli.
- Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/ Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, satuan pengamanan pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.
Ketua, ttd
Mashudi, S.Ag |