Header Web 2

Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Sosialisasi Prosedur Mediasi serta Gugatan Sederhana

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1037

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1037

Praya | pa-praya.go.id

Bertempat di halaman Kantor Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, kamis 04 November 2021, PA Praya melaksanakan kegiatan sidang keliling isbat nikah terpadu bekerjasama dengan Kementerian Agama Lombok Tengah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah.

isbat lantan 22Foto bersama setelah sidang terpadu dengan diserahkan Penetapan, Buku Nikah dan Kartu Keluarga

Pelaksanaan Sidang Terpadu

Pada tahun 2021, PA Praya telah melaksanakan sidang di luar Gedung pengadilan atau sidang keliling sebanyak 16 kali dengan jumlah perkara pasangan yang diisbatkan sejumlah 1701 pasangan suami istri. Pelaksanaan sidang keliling hari ini yang berlokasi di Desa Lantan merupakan sidang di luar Gedung yang ke 17 kali dengan jumlah pasangan suami istri yang diisbatkan sejumlah 59 pasang.

Apa yang berbeda dari Pelayanan sidang keliling kali ini? sidang keliling kali ini merupakan sidang isbat nikah terpadu. Dalam sidang isbat nikah terpadu masyarakat mendapatkan 5 (lima) dokumen hukum sekaligus yaitu dokumen Penetapan Pengadilan, dokumen Akta Nikah dan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran secara bersama sama.

Ketua PA. Praya Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Bupati Lombok Tengah, Kementerian Agama, dan Dukcapil serta pihak terkait lainnya.

“Kami dari PA Praya memang sudah mengagendakan kegiatan ini dan alhamdulillah mendapat respon yang baik dari Bapak Bupati, Kemenag dan Dukcapil” ujarnya.

Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. menambahkan pentingnya kegiatan isbat terpadu guna penerbitan dokumen kependudukan dan merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang dilakukan PA Praya kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting untuk bapak/ibu semua karena bapak/ ibu bisa terbantu dengan mudah untuk mendapat dokumen kependudukan serta memiliki buku nikah” Tambah Ketua PA Praya.

Sementara itu Kepala KUA Batukliang Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kegiatan yang diiniasisi oleh PA Praya karena sangat berarti bagi masyarakat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada PA Praya dan pihak terkait lainnya karena hal ini sangat membantu Dinas Dukcapil dan Pemda Lombok Tengah dalam penerbitan dokumen kependudukan.

“Banyak kendala pembuatan Kartu keluarga, Akta Kelahiran anak dan lain-lain karena masyarakat tidak punya buku nikah, sehingga kegiatan ini sangat bagus” ujarnya.

Sekretaris Desa Lantan Abdul Karim, S.Pd. atas nama aparat Desa dan masyarakat Desa Lantan juga menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada PA Praya beserta seluruh jajaran, Kementerian Agama serta Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok tengah.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Lantan beserta seluruh masyarakat menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada PA Praya dan seluruh jajarannya karena masyarakat kami sangat terbantu dengan pelaksanaan sidang isbat di Desa ini”. Tegasnya.

Sosialisasi Prosedur Mediasi dan Gugatan Sederhana

Pada saat yang bersamaan, Ketua PA Praya juga mensosialisasikan prosedur terkait pelaksanaan mediasi. "Selama ini kata mediasi identik dengan perkara perceraian, padahal mediasi merupakan suatu proses yang wajib dilakukan dalam proses penyelesaian perkara" ujar Syafruddin. 

Beliau menambahkan bahwa proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak mediator ditunjuk. Lebih lanjut, Ketua PA Praya menyebutkan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, serta dapat memberikan para pihak waktu untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting yang harus dilalui dari keseluruhan proses penanganan perkara. Kegiatan mediasi sendiri merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Dalam peraturan tetang Mediasi, disebutkan bahwa mediator harus selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi bagi para pihak yang ingin berdamai.

Setelah pelaksanaan sidang isbat dan sosialisasi prosedur mediasi, pasangan yang telah mempunyai salinan penetapan langsung mendapat Kutipan Akta Nikah dari KUA dan KK serta akta kelahiran anak. Acara ditutup dengan doa. Lebih lanjut, setelah pelaksanaan sidang isbat, Ketua PA Praya, Kepala KUA Batukliang Utara, Kepala dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah, serta Kepala Desa setempat melakukan pertemuan yang membahas terkait Gugatan Sederhana.

Ketua PA Praya menyampaikan bahwasannya PA Praya juga melayani perkara terkait Gugatan Sederhana. Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019, Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 (500 juta) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. "Biasanya Gugatan Sederhana diajukan atas perkara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum" terang Syafruddin. Dengan dilakukannya sosialisasi tersebut diharapkan kedepannya dapat memupuk tingkat kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku (Tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya