Awali tahun 2022, Ketua PA Praya Lakukan Sosialisasi Gugatan Sederhana
Praya | pa-praya.go.id
Ketua PA Praya dalam menyampaikan materi Gugatan Sederhana
Senin, 24 Januari 2022, bertempat di Ruang Sidang 1, Ketua PA Praya, Syafruddin, S.Ag., M.S.I memberikan sosialisasi terkait dengan Gugatan Sederhana. Kegiatan ini dihadiri oleh hakim, aparatur, serta seluruh tenaga honorer PA Praya. Sosialisasi ini ditujukan agar seluruh pegawai PA Praya terutama petugas teknis dapat memberikan informasi yang prudent kepada para pihak mengenai salah satu jenis perkara.
Pada kesempatan tersebut Ketua PA Praya menyampaikan sejumlah pengetahuan terkait Gugatan Sederhana. Sosialisasi berikut berisikan, diantaranya penjelasan mengenai: (1) Dasar Hukum; (2) Syarat; (3) Tata Cara Penyelesaian; serta (4) Upaya Hukum Perkara yang termasuk Gugatan Sederhana."Perlu diketahui bersama, dalam penyelesaian perkara yang tergolong dalam Gugatan Sederhana hanya membutuhkan Hakim Tunggal" jelas Syafruddin.
Lebih lanjut, Ketua PA Praya menyatakan bahwa perkara Gugatan Sederhana memang jumlahnya tidak banyak, bahkan dapat dihitung dengan jari. Namun begitu, bukan berarti pengetahuan mengenai perkara ini menjadi tidak penting atau tidak relevan. "Jangan karena perkara Gugatan Sederhana hanya sedikit jumlahnya, kita jadi tidak mempelajari hal tersebut" tegas Syafruddin.
Pelaksanaan Gugatan Sederhana sendiri didasarkan kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 205 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berdasarkan peraturan tersebut, yang tidak termasuk kedalam Gugatan Sederhana adalah perkara yang: (1) Perkara yang penyelesaiannya melalui peradilan khusus; (2) Sengketa atas hak tanah; dan (3) Nilai gugatan materiil diatas Rp. 500.000.000. (Tim IT PA Praya)
Materi sosialisasi dapat diunduh pada https://tinyurl.com/MateriGS