PA Praya Sukses Tekan Angka Pernikahan Dini
Praya | dilansir dari talikanews.com
Pengadilan Agama Praya (PA Praya) berhasil menekan angka pernikahan di bawah umur. Hal tersebut ditandai dengan berkurangnya jumlah permohonan dispensasi nikah usia dini pada awal tahun 2022.
Kepala PA Praya, Syafruddin mengatakan penekanan angka pernikahan di bawah umur ini merupakan tugas bersama. Untuk itu ia berupaya semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya pernikahan di bawah umur. Karena bagaimanapun juga, pernikahan di bawah umur banyak memberikan dampak negatif bagi masa depan kedua pasangan.
Lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan bahwa keberhasilan penekanan angka pernikahan bawah umur ini tidak lepas dari dukungan segala pihak terkait. Salah satunya melalui penanda tanganan MoU antara PA Praya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Tengah. Kerjasama tersebut terbutkit mampu menekan angka pernikahan di bawah umur, dari sebelumnya pada tahun 2021 sebanyak 307 permohonan (rata-rata sebanyak 25 permohonan perbulan), menjadi hanya 11 permohonan sepanjang tahun 2022 (Januari-Maret).
Ketua Pengadilan Agama Praya, Syafruddin dalam memberikan tanggapan (6/4)
Kendati demikian, Syafruddin menegaskan PA Praya bukan tidak melayani permohonan dispensasi nikah dibawah umur. Akan tetapi lebih cenderung mengarahkan agar di tunda pernikahan itu dan di pikir matang matang oleh kedua belah pihak.
“Sebagai pelayan masyarakat kami tetap menerima semua aduan perkara tetapi semua itu ada tahapan dan proses prosesnya,” pungkas Syafruddin, Rabu 6 April 2022.
Syafruddin mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengtahui bahwa gugacan cerai bagi yang tidak mempunyai buku nikah itu bisa dilakukan pemohon dengan mengajukan gugatan ke pengadilan agama dengan membawa KTP dan KK.
Tercatat, sejak Januari-Maret tahun 2022, jumlah gugatan cerai sebanyak 456 yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Lebih lanjut, sebagian besar perkara didominasi oleh perkara cerai gugat yang kebanyakan diajukan oleh perempuan."Dari perkara yang masuk kebanyakan cerai gugat yang mana dipicu oleh masalah ekonomi dan KDRT" tegas Syafruddin. (Tim IT PA Praya)