Junjung Sinergitas, PA Praya Gelar Sidang Terpadu
Praya | pa-praya.go.id
PA Praya kembali menggelar sidang layanan terpadu isbat nikah pada Selasa (5/7). Bertempat di Aula Kantor Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Total dari 54 pemohon, 52 diantaranya diterima dan diisbatkan dalam kegiatan ini. Sementara 1 permohonan digugurkan dan sisanya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Berbeda dengan pelaksanaan sidang isbat nikah keliling sebelumnya, kali ini sidang isbat nikah dilaksanakan secara terpadu melalui kerjasama dengan Pemerintah Desa Setiling, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Lombok Tengah, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Batukliang Utara.
Pelaksanaan Sidang Terpadu di Desa Setiling, Batukliang Utara
Dalam sambutannya, Ketua PA Praya, Syafruddin, S.Ag., M.S.I. menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini. “Dengan adanya dukungan dan fasilitas dari semua pihak terkait, kegiatan Sidang Terpadu ini bisa berjalan lancar sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat kepada para pihak yang berperkara” ujar Syafruddin.
Lebih lanjut, Kepala Desa Setiling, Lalu Agus Santriaji menyatakan bahwa masyarakatnya sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. “Manfaat yang ditimbulkan sangat luar biasa, semoga kedepannya kegiatan ini dapat telaksana kembali” kata Agus. Sementara itu, Ketua KUA Batukliang Utara, Masri, S.Ag. mengimbau kepada masyarakat Desa Setiling agar kedepannya melangsungkan pernikahan di KUA sehingga dapat tercatat secara resmi oleh negara.
Pembacaan Sumpah Para Saksi
Pelaksanaan Sidang Terpadu dilandaskan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Sejatinya Sidang Terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan di bidang hukum secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Sidang Terpadu merupakan sarana bagi para pencari keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang sah serta diakui negara (FA)