Monev Kepaniteraan, PA Praya Siap Wujudkan Program Prioritas Badilag
Praya | pa-praya.go.id
Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan dua proses yang tidak dapat diipisahkan satu sama lain. Secara prinsip, Monitoring merupakan proses yang dilakukan pada saat kegiatan sedang berlangsung untuk memastikan kesesuain proses dan capaian. Sementara Evaluasi dilakukan pada saat kegiatan telah berakhir. Evaluasi bertujuan untuk mengetahui hasil dari kegiatan atau program. Hasil Evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya.
Pelaksanaan Monev Kepaniteraan TW II-2022
Bertempat di Ruang Ketua PA Praya, kegiatan Monev bagian Kepaniteraan dilaksanakan pada Rabu (13/7). Monev kali ini berfokus pada hal yang terkait dengan percepatan penyelesaian perkara. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua PA Praya, Syafruddin S.Ag., M.S.I. serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda serta Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pada kesempatan monev tersebut, masing-masing peserta menyampaikan kendala yang dihadapi serta turut serta memberikan tanggapan dan penyelesaian terhadap kendala yang diforumkan. “Penetapan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti mekanismenya bisa dipercepat“ ujar Noor Aini. Menurutnya, terdapat beberapa kegiatan yang dapat dipangkas waktu pengerjaannya.
Ketua PA Praya Memberi Arahan terkait Percepatan Pencapaian Program Prioritas Badilag
Lebih lanjut, dalam kegiatan kali ini juga membahas beberapa hal terkait Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI (Ditjen Badilag). Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua PA Praya menyampaikan sejumlah arahan, khususnya pada optimalisasi penggunaan Gugatan Mandiri. “Tanpa adanya keseriusan dan ketekunan dari kita (unit pelaksana), seluruh Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 tidak akan terlaksana secara maksimal” tegas Syafruddin.
Pada Tahun 2022 Ditjen Badilag mempunyai 8 (delapan) Program Prioritas, diantaranya: (1) Optimalisasi E-Court dan Gugatan Mandiri; (2) Optimalisasi Pembangunan ZI; (3) Peningkatan Kualitas SDM; (4) Optimalisasi Mediasi; (5) Inovasi dan Prestasi; (6) Kepatuhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan; (7) Implementasi dan Pembangunan 22 Inovasi; dan (8) Evaluasi Program. (FA)