Perkuat Sinergi, PA Praya Teken Kerja Sama dengan Dinkes Kabupaten Lombok Tengah
Praya | pa-praya.go.id
Penandatanganan MoU oleh Ketua PA Praya dan Kepala Dinkes Kab. Loteng
Ketua PA Praya, Syafruddin, S.Ag., M.S.I. bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah (Dinkes Kab. Loteng) H.Suardi, SKM., MPH melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau biasa dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Pemohon Dispensasi Kawin di PA Praya pada Senin (18/7).
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Kordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan. Maksud dan tujuan utama dibentuknya MoU ini adalah untuk menekan angka pernikahan dini, serta sebagai bentuk tindakan preventif terhadap berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini.
Sambutan oleh Ketua PA Praya
Dalam sambutannya Ketua PA Praya menyampaikan bahwa dengan adanya MoU ini diharapkan angka pernikahan dini dapat ditekan. “MoU ini merupakan implementasi dari Pasal 16 butir (h) PERMA No. 5 Tahun 2019, yang berbunyi Hakim harus mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologi, kesehatan dan lainnya berdasrakan rekomendasi dari Psikolog, Dokter/Bidan, serta Tenaga Ahli lainnya” jelas Syafruddin.
Senada dengan Ketua PA Praya, Kepala Dinkes Kab. Loteng juga menyatakan bahwa MoU ini adalah perwujudan dari upaya penguatan tindakan promotif serta preventif untuk menekan angka pernikahan dini. “Dampak negatif yang ditimbulkan pernikahan dini sangat luas. Mulai dari faktor kesehatan, ekonomi, sosial, juga budaya” ujar Suardi.
Perjanjian kerja sama ini menandakan komitmen PA Praya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan. Diharapkan kedepannya dapat terjalin hubungan yang kuat dan bersinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan PA Praya. (FA)