Fasilitasi Para Pencari Keadilan, PA Praya Kembali Selenggarakan Sidang Keliling
Praya | pa-praya.go.id
Pembacaan Sumpah oleh Saksi Persidangan
PA Praya kembali menyelenggarakan sidang isbat nikah keliling dengan pembebasan biaya perkara (prodeo). Kali ini sidang diadakan pada Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Bertempat di Aula Kantor Desa, total sebanyak 62 pasangan suami-istri yang diisbatkan dalam kegiatan ini.
Hakim PA Praya, Mujitahid, S.H., M.H. yang sekaligus bertugas sebagai Ketua Majelis berharap bahwa sidang keliliing ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kegiatan ini diharapkan mampu membawa access to justice kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah” jelas Mujitahid.
Lebih lanjut, saat ditemui tim, Panitera Muda Permohonan PA Praya, Lalu Mansur, S.Ag. menyatakan bahwa animo masyarakat Desa Aik Bual akan pelaksanaan sidang keliling kali ini sangat tinggi. “Antusiasme para pihak akan kegiatan ini menyiratkan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan fasilitas dari Pengadilan Agama” ujar Lalu Mansur.
Suasana Sidang Isbat Nikah Keliling di Desa Aik Bual
Kegiatan sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. (FA)