Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Hakim PA Praya Hadiri Dialog Yudisial Mahkamah Agung RI
Praya | pa-praya.go.id
Pidato Kunci Oleh Ketua MA-RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) bekerjasama dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) menyelenggarakan Dialog Yudisial mengenai Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada 27-28 Juli 2022 secara hybrid di Hotel Borobudur, Jakarta. Dialog Yudisial kali ini dilakukan berdasarkan praktik pelaksanaan putusan perceraian terutama terkait pembayaran nafkah anak dan istri masih belum efektif.
Lebih lanjut, Ketua, Wakil dan Hakim PA Praya menghadiri dialog tersebut secara daring melalui Zoom di Ruang Media Center. Saat ditemui tim, Ketua PA Praya, Syafruddin, S.Ag., M.S.I. menunjukkan antisiasmenya dalam mengikuti dialog ini. “Kegiatan seperti ini sangat memberikan dampak positif terutama bagi kami para hakim” jelas Syafruddin.
Pelaksanaan Dialog Yudisial kali ini dibagi menjadi tiga Panel dengan pembahasan topik maupun narasumber serta penanggap yang beragam. Adapun pembagian panel tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penghitungan dan Pendistribusian Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Indonesia, Malaysia, dan Australia;
2. Peran Hakim Dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstrek): Praktek di Australia dan Indoensia; dan
3. Pendokumentasian Kekeradasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Kasus Perceraian dan Kepentingan Terbaik Anak: Praktek di Australia dan Indonesia. (FA)