Sabar dan Ulet, Mediator PA Praya Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Praya | pa-praya.go.id
Hakim Mediator PA Praya, Solatiah, S.H.I Bersama Dengan Para Pihak Berperkara
Selasa (9/8), Bertempat di Ruang Mediasi PA Praya, salah satu Hakim Mediator PA Praya, Solatiah, S.H.I. berhasil mendamaikan perkara kewarisan. Proses mediasi tersebut, sebenarnya dilakukan pertama kali pada Kamis (4/8) dan berakhir pada hari ini dengan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Solatiah mengaku bahwa selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi mereka.
Lebih lanjut, Solatiah juga membeberkan strategi kunci yang dimilikinya dalam mendamaikan perkara tersebut. “Kunci sukses mediasi adalah minat dan motivasi kuat untuk melakukan persuasi dan penguasaan tehnik mediasi yang cukup” ujar Solatiah.
Menurutnya 2 (dua) kunci tersebut dapat menghasilkan suatu proses mediasi yang dapat dinikmati oleh para pihak dan mediator itu sendiri. Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator PA Praya sekaligus menandakan keseriusan PA Praya dalam meningkatkan nilai kinerja mediasi PA Praya.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting yang harus dilalui dari keseluruhan proses penanganan perkara. Kegiatan mediasi sendiri merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Dalam peraturan tetang Mediasi, disebutkan bahwa mediator harus selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi bagi para pihak yang ingin berdamai. (FA)