Penuhi Maklumat Pelayanan, PA Praya Lakukan Persidangan Secara Hybrid
Praya | pa-praya.go.id
Jalannya Persidangan Teleconference yang Dipimnpin oleh Hakim PA Bantul
Seiring dengan berkembangnya teknologi, tuntutan pelayanan kepada masyarakat semakin beragam. Kondisi masyarakat yang terkendala karena keterbatasan kemampuannya menjadi faktor utama permasalahan yang harus ditermukan solusinya secara segera. Salah satu hal yang menjadi kendala diantaranya adalah masalah waktu dan biaya.
Sesuai dengan maklumat pelayanan, PA Praya telah menyediakan sarana dan prasarana lengkap dengan audio visual untuk mendukung proses persidangan secara daring. Pelaksanaan persidangan secara daring harus dengan seizin hakim dengan alasan yang dapat diterima secara hukum. Dalam hal terdapat saksi yang berhalangan hadir karena alasan hukum (dalam hal perbedaan wilayah), dapat hadir ke Pengadilan Agama dengan domiisili saksi untuk dilakukan pemeriksaan secara daring melalui teleconference call.
Pembacaan Sumpah Oleh Saksi
Sejalan dengan hal tersebut, PA Praya kembali menggelar sidang secara daring pada Rabu (10/8). Sejatinya dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim berasal dari PA Bantul. Namun begitu, demi memberikan pelayanan yang maksimal kedapa para pihak berperkara, PA Bantul bekerjasama dengan PA Praya terkait pemeriksaan saksi dalam penyelesaian perkara Cerai Gugat kali ini.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi secara luring terlebih dahulu, kemudian secara daring yang masa saksi tersebut berkedudukan di Wilayah Yurisdiksi PA Praya. Lebih lanjut, saat ditemui oleh tim, Saksi yang berkudukan di Praya, EYP menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh tim yang bertugas, baik dari PA Praya maupun PA Bantul. “Saya merasa sangat terbantu oleh bapak/ibu sekalian’ ujar EYP.
Mahkamah Agung RI terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Salah satunya dengan mewujudkan persidangan secara elektronik. Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik tersebut pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. (FA)