Top!! Mediator PA Praya Berhasil Mendamaikan Para Pihak Berperkara
Praya | pa-praya.go.id
“Damai itu Indah” mungkin dapat menjadi kalimat yang cocok untuk menggambarkan suasana di Ruang Mediasi PA Praya pada Rabu (31/8). Pasalnya salah satu Hakim Mediator PA Praya, Dra. Noor Aini berhasil mendamaikan para pihak berperkara untuk kesekian kalinya. Kali ini sosok yang juga menjabat sebagai Ketua PA Praya tersebut, berhasil sebagian dalam mediasi perkara Cerai Gugat,
Mediator PA Praya, Dra. Noor Aini Bersama dengan Para Pihak Berperkara
Saat ditemui tim, Dra. Noor Aini menerangkan target mediasi perceraian biasanya diarahkan untuk merukunkan kembali kedua belah pihak (suami dan istri). “Namun begitu, apabila tetap berujung perceraian maka harus dilakukan perceraian dengan cara yang baik” ujar Noor.
Selang satu minggu kemudian, tepatnya pada Rabu (7/9). Noor Aini kembali mencatatkan prestasi yang sama. Namun mediasi perkara Cerai Gugat kali ini tidak hanya berhasil sebagian, melainkan kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan damai dan kembali menata kehidupan rumah tangganya,
Prosesi Mediasi di PA Praya
Lebih lanjut Noor, menjelaskan penyelesaian mediasi perkara perceraian memang unik, karena suami dan istri hatinya tengah emosional secara psikologis. “Keberhasilan mediasi tentunya didasarkan pada terjalinnya komunikasi yang baik antar pihak serta ketersediaan untuk saling membuka hati dan pikirannya masing-masing” tambah Noor.
Pada kesempatan yang sama, Noor juga membeberkan strategi kunci yang dimilikinya dalam mendamaikan perkara tersebut. Menurutnya langkah penting yang dapat dilakukan mediator adalah menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti mereka agar mau berkomunikasi dengan baik.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting yang harus dilalui dari keseluruhan proses penanganan perkara. Kegiatan mediasi sendiri merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Dalam peraturan tetang Mediasi, disebutkan bahwa mediator harus selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi bagi para pihak yang ingin berdamai. (FA)