Header Web 2

Top!! Mediator PA Praya Berhasil Mendamaikan Para Pihak Berperkara

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 523

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 523

Praya | pa-praya.go.id

“Damai itu Indah” mungkin dapat menjadi kalimat yang cocok untuk menggambarkan suasana di Ruang Mediasi PA Praya pada Rabu (31/8). Pasalnya salah satu Hakim Mediator PA Praya, Dra. Noor Aini berhasil mendamaikan para pihak berperkara untuk kesekian kalinya. Kali ini sosok yang juga menjabat sebagai Ketua PA Praya tersebut, berhasil sebagian dalam mediasi perkara Cerai Gugat, 

Mediasi CG bu wakilMediator PA Praya, Dra. Noor Aini Bersama dengan Para Pihak Berperkara

Saat ditemui tim, Dra. Noor Aini menerangkan target mediasi perceraian biasanya diarahkan untuk merukunkan kembali kedua belah pihak (suami dan istri). “Namun begitu, apabila tetap berujung perceraian maka harus dilakukan perceraian dengan cara yang baik” ujar Noor.

Selang satu minggu kemudian, tepatnya pada Rabu (7/9). Noor Aini kembali mencatatkan prestasi yang sama. Namun mediasi perkara Cerai Gugat kali ini tidak hanya berhasil sebagian, melainkan kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan damai dan kembali menata kehidupan rumah tangganya,

      WhatsApp Image 2022 09 07 at 10.07.02 AM WhatsApp Image 2022 09 07 at 10.07.01 AM 

Prosesi Mediasi di PA Praya

Lebih lanjut Noor, menjelaskan penyelesaian mediasi perkara perceraian memang unik, karena suami dan istri hatinya tengah emosional secara psikologis. “Keberhasilan mediasi tentunya didasarkan pada terjalinnya komunikasi yang baik antar pihak serta ketersediaan untuk saling membuka hati dan pikirannya masing-masing” tambah Noor.

Pada kesempatan yang sama, Noor juga membeberkan strategi kunci yang dimilikinya dalam mendamaikan perkara tersebut. Menurutnya langkah penting yang dapat dilakukan mediator adalah menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti mereka agar mau berkomunikasi dengan baik.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting yang harus dilalui dari keseluruhan proses penanganan perkara. Kegiatan mediasi sendiri merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Dalam peraturan tetang Mediasi, disebutkan bahwa mediator harus selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi bagi para pihak yang ingin berdamai. (FA)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya