Rangkul Penyandang Disabilitas, PA Praya Teken Kerja Sama dengan SLBN 1 Lombok Tengah
Praya | pa-praya.go.id
Ketua PA Praya, Dra. Hj. Noor Aini. bersama Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Lombok Tengah (SLBN 1 Lombok Tengah) H. Sahrin, S.Pd. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau biasa dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas pada Kamis (29/9).
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 2078/DJA/HK.00/SK//8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, yang mana peraturan tersebut mensyaratkan bahwa Pengadilan Agama harus mewujudkan kesetaraan hak dan akses peradilan bagi penyandang disabilitas.
Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Kedua Belah Pihak
Dalam sambutannya Kepala Sekolah SLBN 1 Lombok Tengah menyampaikan apresasinya atas inisiatif PA Praya dalam menjalin kerja sama ini. “Saya amat kagum dengan semangat teman-teman di PA Praya” ujar Sahrin. Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Ketua PA Praya menekankan bahwa dengan adanya MoU ini diharapkan dapat melebarkan jangkauan PA Praya, dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan Kabupaten Lombok Tengah.
“Walaupun jumlah perkara yang melibatkan penyandang disabilitas sedikit, namun kita harus tetap menyiapkan segala sesuatunya” lanjut Noor. Perjanjian kerja sama ini sejatinya merupakan program rancangan salah satu punggawa CPNS PA Praya yang saat ini sedang menjalani Pelatihan Dasar CPNS MA-RI dengan tema Penguatan Layanan dan Akses Peradilan bagi Kaum Rentan dan Penyandang Disabilitas.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini menandakan komitmen PA Praya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan secara menyeluruh. Kedepannya, diharapkan PA Praya dapat menjjalin hubungan yang kuat dan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait. (FA)
Galeri Foto