Hebat! Mediator PA Praya Kembali Torehkan Keberhasilan
Praya | pa-praya.go.id
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting yang harus dilalui dari keseluruhan proses penanganan perkara. Kegiatan mediasi sendiri merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Dalam peraturan tetang Mediasi, disebutkan bahwa mediator harus selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi bagi para pihak yang ingin berdamai.
“Damai itu Indah” mungkin dapat menjadi kalimat yang cocok untuk menggambarkan suasana di Ruang Mediasi PA Praya pada Senin (15/5). Pasalnya Hakim Mediator PA Praya kembali menorehkan catatan manis. Kali ini giliran perkara kewarisan yang ‘dijinakkan’ setelah sebelumnya sebelumnya perkara perceraian yang berhasil didamaikan.
Mediator PA Praya In Action.
Saat ditemui tim, Ketua PA Praya, Dra. Noor Aini menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah merukunkan kembali kedua belah pihak yang sedang berseteru. “Namun begitu, faktor utama keberhasilan mediasi tetap bertumpu kepada keputusan yang diambil oleh kedua belah pihak berperkara” ujar Noor.
Lebih lanjut, Noor juga menjelaskan setiap mediator pasti memiliki cara tersendiri dalam melancarkan aksinya. Namun begitu, menurutnya langkah penting yang harus dilakukan seorang mediator adalah menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti mereka agar mau berkomunikasi dengan baik.
Keberhasilan Mediasi PA Praya Tahun 2023 |
||||
Jumlah Perkara |
Persentase Keberhasilan |
Persentase Target |
Persentase Capaian |
|
Dimediasi |
Mediasi Berhasil |
|||
97 |
14 |
14,4 |
10 |
144 |
Dapat diketahui sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, target keberhasilan mediasi adalah sebesar 10%. Lebih lanjut, berdasarkan data yang dilansir dari Kepaniteraan PA Praya, sampai dengan Bulan April 2023 tercatat dari 97 perkara yang dilakukan proses mediasi, 14 perkara diantaranya berhasil dimediasi. Dengan kata lain tingkat keberhasilan mediasi mencapai 14,4% atau telah melampaui target. (FA)