Pengadilan Agama Praya memulai Layanan Sidang diluar Gedung Pengadilan Tahun 2024 di Desa Pengangat
Selasa, 27 Pebruari 2024
Ketua Pengadilan Agama Praya, Dra. Hj. Noor Aini. dan Mejalis Hakim memulai layanan sidang diluar gedung Pengadilan di Desa Pengengat Kecamatan Pujut sebanyak 14 Permohonan Isbat Nikah melalui Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). pada tahun 2024 ini Pengadilan Agama Praya mendapatkan alokasi anggaran pembebasan biaya perkara sebesar Rp. 212,100,000,- .
Pelaksanaan pembebasan biaya perkara diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mengurus permohonan isbat nikah maupun gugatan cerai dan masyarakat yang kurang mampu bisa memanfaatkan layanan tersebut baik dengan cara komulatif atau perseorangan.
Kegiatan pemeriksaan permohonan isbat nikah/pengesahan perkawinan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim diantaranya Ketua Majelis, Dra. Hj. Noor Aini dan Hakim Anggota Mujitahid, S.H., M.H. dan Rajabudin, S.H.I. serta dibantu oleh Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. kegiatan sidang di Desa Pengangat ini kali kedua dilakukan. Pada tahun 2023 lalu Pengadilan Agama Praya menyidangkan 106 Permohonan isbat nikah, dengan dilakukan pemeriksaan permohonan isbat nikah di Desa Pengengat kami berharap masyarakat yang belum mempunyai legalitas perkawinan secara hukum kini dapat memperolah pengakuan negara secara sah melalui program ini. Pengadilan Agama Praya berupaya memberikan layanan ini kepada seluruh Desa wilayah hukum Pengadilan Agama Praya yang ada di kabupaten lombok tengah.
Dimana kegiatan ini dibiayai oleh Pemerintah melalui DIPA Pengadilan Agama Praya setiap tahunnya.