Memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta surat izin pelaksanaan jam kerja dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 003/SEK/01/1/2009 tanggal 8 Januari 2009, bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat ketentuan baru terkait Hari Kerja dan Jam Kerja Pengadilan Agama Praya sebagai berikut,
Hari | Jam Pelayanan | Jam Istirahat |
Senin s/d Kamis | 07.30 - 16.00 WITA | 12.00 - 13.00 WITA |
Jumat | 07.30 - 16.30 WITA | 11.30 - 13.00 WITA |
Selengkapnya klik disini