Header Web PA Praya 2024

Biaya Salinan Informasi

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4601

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4601

Ketua Pengadilan Agama Praya mengeluarkan SK Nomor : 4/KPA.W22-A22/SK.HK2.6/I/2026 tentang Penetapan Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Praya sesuai pedoman SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya perolehan salinan informasi :
  1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma;dan
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
 
Biaya Penggandaan Informasi :
  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

PTA Mataram

PN Praya

PTUN Mataram

Pemda Lombok Tengah

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya