Perkara PK
Prosedur Peninjauan Kembali (PK)
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : | |||
1. | Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis bersama-sama dengan risalah peninjauan kembali yang menyebutkan alasan permohonan peninjauan kembali yang jelas dan rinci. | ||
2. | Permohonan peninjauan kembali tersebut di atas didaftarkan kepada petugas pendaftaran PTSP di Pengadilan Agama Praya. | ||
3. | Panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali. | ||
4. | Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. | ||
5. | Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam point (4) adalah 180 (serratus delapan puluh) hari. | ||
6. | Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum. | ||
7. | Membayar biaya perkara peninjauan kembali yang telah ditaksir oleh petugas pembayaran PTSP sesuai dengan pedoman yang berlaku. | ||
8. | Jika panjar biaya perkara kasasi telah dibayar lunas, maka Panitera pada hari itu juga membuat akta permohonan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Peninjauan Kembali. | ||
9. | Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Permohonan peninjauan kembali harus telah diberitahukan kepada pihak lawan disertai dengan Salinan dan alasan-alasannya. | ||
10. | Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali diterima, jawaban atas alasan peninjauan kembali harus sudah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Praya untuk disampaikan kepada pihak lawan. | ||
11. | Jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Praya harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut. | ||
12. | Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas permohonan peninjauan kembali berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung. | ||
13. | Ketua Pengadilan Agama Praya/ serta panitera Praya membaca putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum disampaikan kepada para pihak. | ||
14. | Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali dikirim ke Mahkamah Agung. |
Jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Praya harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.