Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Dispensasi Nikah
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH
- Surat penolakan dari KUA
- Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
- Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,-
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
- Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
- Membayar biaya panjar perkara
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK
- Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
- Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
- Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
- Membayar panjar biaya perkara sebesar Rp
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan)
- Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll)
- Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oelh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil)
- Membayar biaya panjar perkara
SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN
- Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta nikah / akta cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak - anak yang belum dewasa yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (apabila untuk menjual / membeli)
- Membayar biaya panjar perkara
Penetapan Ahli Waris
SYARAT PENETAPAN WARIS
- Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ............. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kota Madiun
- Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
Permohonan Wali Adhol
SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL
- Surat penolakan dari KUA
- Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
- Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy buku nikah orang tua Pemohonan yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akte cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta kelahiran yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (Asli harus ada)
- Membayar panjar biaya perkara
Pengajuan Pengangkatan Anak
SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK
- Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
- Membayar panajar biaya perkara
Permohonan Isbat Nikah
SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH
- Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP semua anak - anak Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP suami dan istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Membayar panjar biaya perkara
Pengajuan Gono Gini
SYARAT PENGAJUAN GONO - GINI
- Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Membayar panjar biaya perkara
Prosedur Legalisasi Akta Cerai
Pertama:
Pihak yang berpekara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara.
Kedua:
Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Ketiga:
Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.
Keempat:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tertanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).
Biaya Perkara
Untuk biaya perkara sendiri tentunya besarannya berbeda-beda tergantung dari tempat tinggal penggunggat/tergugat/pemohon/termohon maupun berdasarkan jenis perkaranya. Berikut ini merupakan rincian lengkap dari Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Praya