Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Foto Gedung PA Praya Awal Berdiri
Sejak tahun 1896, lembaga peradilan di Pulau Lombok pada zaman Pemerintahan Belanda dikenal dengan nama Peradilan Penduduk Asli Bumi atau disebut dengan Raad Sasak. Kepengurusan lembaga ini terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan Landraad, Penghulu Landraad/Qadli dan tokoh adat yang mewakili daerah, dengan kewenangan mengadili perkara-perkara pidana maupun perdata secara umum. Semua karyawan pada peradilan Raad Sasak ini beragama Islam, beberapa di antaranya para tokoh agama Islam/Tuan Guru yang disebut dengan Penghulu Landraad. Mereka ini bertugas di bagian peradilan Raad Sasak yang secara khusus menangani perkara-perkara yang terkait dengan masalah pernikahan, talak, rujuk, waris, hibah dan sebagainya bagi orang Islam. Kesemuanya ini berkedudukan di Mataram untuk wilayah sepulau Lombok.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 tentang Peradilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan, semakin memperkuat eksistensi Pengadilan Agama. Lebih lanjut, kondisi ini semakin nyata dengan adanya desakan dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat yang ada di pulau Lombok. Namun demikian, harapan tersebut baru terwujud seiring dengan dikeluarkannya Penetapan Menteri Agama No. 5 tahun 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat, dimana pada saat itu Pengadilan Agama berkedudukan di Kota Mataram dengan cakupan wilayah seluruh Pulau Lombok.
Setelah adanya desakan-desakan dari pemuka-pemuka masyarakat Lombok Tengah dan Lombok Timur, agar dibentuk Pengadilan Agama di dua wilayah tersebut, maka keluarlah Keputusan Menteri Agama Nomor 195 tahun 1968, tanggal 28 Agustus 1968 sebagai dasar pembentukan Pengadilan Agama Praya untuk daerah Tingkat II Lombok Tengah dan Pengadilan Agama Selong untuk daerah Tingkat II Lombok Timur secara de jure. Namun pada pelaksanaanya, saat itu Pengadilan Agama Praya masih dirangkapkan dengan Pengadilan Agama Mataram, karena secara de Facto Pengadilan Agama Praya belum didirikan dan diresmikan. Barulah pada tanggal 21 Maret 1977, secara de facto Pengadilan Agama Praya diresmikan dengan mengangkat K.H. Muhtar Thoyyib, sebagai Ketua Pengadilan
Selengkapnya