Jenis jasa Hukum yang dilayani
Jenis jasa yang dilayani Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah sebagai berikut :
- Konsultasi hukum, Pemberi informasi dan advice hukum
- Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
- Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
- Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Praya.
Mekanisme dan Persyaratan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Praya
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :