Penerima jasa Pos Bantuan Hukum
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah:
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat / Pemohon maupun Tergugat / Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Pengadilan Agama Praya memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.