Header Web PA Praya 2024

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3039

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3039

Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah:

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat / Pemohon maupun Tergugat / Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Pengadilan Agama Praya memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

PTA Mataram

PN Praya

PTUN Mataram

Pemda Lombok Tengah

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya