HAKIM MEDIATOR PA PRAYA BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT
Praya | pa-praya.go.id
Setelah sebelumnya hakim mediator PA Praya berhasil mendamaikan pihak perkara harta waris dan harta bersama kali ini perkara cerai gugat juga berhasil dimediasi. Senin, 29 Maret 2021, bertempat di ruang mediasi PA Praya hakim mediator Muhammad Jalaludin, S.Ag berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dengan register perkara Nomor 1292/Pdt.G/2020/PA.Pra tentang cerai gugat.
Mediasi tersebut dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya dan kuasa hukum tergugat. Penggugat merupakan warga asli Lombok Tengah, sedangkan tergugat berkewarganegaraan Perancis. perkara Nomor 1292/Pdt.G/2020/PA.Pra.
Mediasi berhasil
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Muhammad Jalaludin, S.Ag saat ditemui Tim Website PA berharap semoga kedepannya dapat terus semangat untuk dapat mendamaikan para pihak berperkara di PA Praya karena menurut beliau penyelesaian melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari Ketua PA Praya, Baiq Halkiyah, S.Ag.,M.H., dan berharap seluruh mediator yang kesemuanya hakim terus berusaha dengan keras memberikan solusi yang win-win solution kepada para pihak yang bersengketa melalui mediasi. ”Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Mediator dimanapun, khususnya di PA Praya.” Tutup Baiq Halkiyah. (Tim IT PA Praya)
