Header Web PA Praya 2024

PERKARA HARTA BERSAMA BERHASIL DAMAI DI BULAN SUCI RAMADHAN

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1207

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1207

Praya | pa-praya.go.id

Di tengah bulan suci Ramadhan, Rabu, 28 April 2021, Bertempat di ruang mediasi PA Praya, hakim mediator Ema Fatma Nuris, S.H.I. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 478/Pdt.G/2021/PA.Pra yang terdaftar pada tanggal 22 Maret 2021.

mediasi berhasil

Perkara HB di mediasi

Pada kali ini, hakim mediator Ema Fatma Nuris, S.H.I. mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah. Selain itu, karena ada i’tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukumnya.

Saat ditemui tim website PA Praya,  Mediator sedikit membocorkan  tips   dalam melakukan mediasi  terutama masalah Harta Bersama, utamanya adalah kesabaran, kesungguhan, rasa hadir ditengah-tengah yang bertikai  dan yang penting pertama tanamkan nilai-nilai agama terlebih dahulu, perhatikan kemauan semua pihak, dengarkan terlebih dahulu  kemauannya, mediator hadir sebagai bagian keluarga.

“Kuncinya karena terkadang mediator dianggap sebagai guru yang harus digugu utamanya adalah kesabaran, kesungguhan, rasa hadir ditengah-tengah yang bertikai  dan yang penting pertama tanamkan nilai-nilai agama terlebih dahulu” tutur Ema.

Lebih lanjut, Ema Fatma Nuris, S.H.I. menjelaskan jika mediasi juga merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai dan paling efektif. Bahkan, dalam prosesnya dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi setiap pihak untuk memperoleh penyelesaian masalah yang memuaskan, mengingat perdamaian adalah keadilan yang paling tinggi. “ Tentunya sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilanucapnya.

Optimalisasi penyelesaian perkara secara non-litigasi ini adalah bentuk kerja nyata PA Praya dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang membutuhkan solusi dari PA Praya. Harapannya kedepan akan semakin banyak perkara yang mampu diselesaikan secara non-litigasi di PA Praya. (Tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Tautan Web

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

PTA Mataram

PN Praya

PTUN Mataram

Pemda Lombok Tengah

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya