MEDIATOR HAKIM PA PRAYA KEMBALI BERHASIL DAMAIKAN SEBAGIAN PERKARA CERAI TALAK
Praya | pa-praya.go.id
Bertempat di ruang mediasi PA Praya, Rabu, 07 Juli 2021. Perkara yang terdaftar di PA Praya dengan nomor perkara 858/Pdt.G/2021/PA.Pra tentang cerai talak berhasil diselesaikan dengan damai. Proses ini dimediasi oleh mediator PA Praya Dra. Hj. Noor Aini, Mediasi tersebut dihadiri penggugat dan tergugat.

Dra. Hj. Noor Aini menerangkan target mediasi perceraian biasanya diarahkan untuk merukunkan kembali kedua belah pihak (suami dan istri) dan jika tetap berujung perceraian maka mendorong perceraian dengan cara yang baik. Sebab, faktanya bisa saja perceraian tidak bisa didamaikan, tetapi akibat hukum perceraian bisa dimediasikan. Seperti, kesepakatan pengasuhan anak , nafkah istri dan anak, harta bersama.
Lebih lanjut Dra. Hj. Noor Aini, menjelaskan penyelesaian mediasi perkara perceraian memang unik karena suami dan istri hatinya tengah emosional secara psikologis. Langkah pertama yang dilakukan mediator adalah menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti mereka agar mau berkomunikasi dengan baik.
“Ketika sudah mau berkomunikasi baru kita dengar masalahnya apa? ada solusi yang terpikirkan untuk menyelesaikan masalahnya?” ujar Noor Aini saat ditemui tim website PA Praya.
Ketua PA Praya Baiq Halkiyah, S.Ag.,M.H. menyampaikan keberhasilan mediasi ini merupakan prestasi bagi seorang hakim yang menjadi Mediator dalam hal ini Dra. Hj. Noor Aini dan juga bagi PA Praya. Semoga kedepannya keberhasilan mediasi di lingkungan PA Praya semakin meningkat.
“Kalaupun tetap harus bercerai, tentunya dengan cara yang baik sesuai surat Al-Baqarah : 229,” Tutup Ketua PA Praya. (Tim IT PA Praya)
