95 PASANG SUAMI ISTRI KEMBALI DISAHKAN DENGAN ISBAT NIKAH KELILING PA PRAYA
Praya | pa-praya.go.id
Manfaat sidang keliling selain memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pada momen sidang di luar gedung ini juga disampaikan penyeuluhan hokum yang dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tidak bisa dipungkiri kenyataaan dalam masyarakat, sebab masih banyak yang abai terhadap aturan hukum.
Itsbat Nikah di Desa Aik Bukak berjalan dengan tertib
Termasuk dalam hal ini kesadaran untuk mencatatkan peristiwa hokum seperti perkawinan dan kelahiran. Pencatatan perkawinan sebagai syarat administrastif perkawinan menjadi hal pernting selain aspek keabsahan menurut hokum agama. Sidang isbat nikah merupakan salah satu cara atau mekanisme untuk menjadikan peristiwa perkawinan yang sah menurut agama menjadi resmi secara hukum.
Pelaksanaan sidang keliling kali ini merupakan sidang keliling ke-12 selama tahun 2012. Jumlah perkara yang telah diisbatkan sampai saat ini, 1400 perkara.
PA Praya melaksanakan kegiatan sidang keliling kamis pagi (15/07/2021) di aula kantor Desa Aik Bukak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah yang di pimpin oleh Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. sebagai Ketua Majelis didampingi Ema Fatma Nuris, S.H.I. dan Solatiah, S.H.I. sebagai hakim anggota.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa Aik Bukak beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tertib.
Sidang keliling di Desa Aik Bukak berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan. Terdapat 95 perkara permohonan pengesahan perkawinan (Isbat Nikah) dalam agenda sidang keliling kali ini. Tentunya perkara tersebut lebih sedikit dari jumlah perkara sidang keliling sebelumnya yakni 142.
Ketua majelis sekaligus ketua PA Praya yang baru Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan secara siri, dan juga menghindari pernikahan dini, dan untuk generasi kedepannya anak-anak mereka harus menikah secara resmi di KUA karena sekarang menikah di KUApun gratis.
Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada PA Praya agar dapat terus berbenah, memperbaiki PA Praya demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lombok Tengah. (Tim IT PA Praya)
