Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Lahan Stanggor: “Eksekusi PA Praya Tak Miliki Legitimasi Hukum”
Praya | dilansir dari talikanews.com
Eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Agama Praya (PA Praya) tanggal 17 Januari 2022, atas lahan di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat. Dinilai tidak memiliki legitimasi hukum. Pasalnya, dalam berita acara eksekusi nomor : W22-A3/117/HK.05/1/2021, perlu ditunda dulu, dengan alasan untuk menguji dasar pelaksanaan eksekusi tersebut.
Kuasa Hukum Munasih Binti Amaq Naim dkk, L. Abdul Majid dan kawan, menyampaikan, dalam berita acara eksekusi PA Praya, nomor : W22-A3/117/HK.05/1/2021, perlu ditunda dulu, dengan alasan untuk menguji dasar pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Dasar pelaksanaan eksekusi tanggal 14 November 2019, melaksanakan penetapan Wakil Ketua PA Praya dengan Nomor : 0525/Pdt.G/2011, tertanggal 1 Oktober 2019. Intinya eksekusi dinyatakan telah selesai,” jelas Majid.
Bagi Majid, kalaupun pihak PA Praya mengaku, bahwa berita acara eksekusi tersebut adalah hak dari pengadilan. Namun, ketika akan ada eksekusi lanjutan, tentu pada eksekusi sebelumnya, diberikan permakluman.
Menurutnya, pada eksekusi sebelumnya, para pihak diberikan kesempatan untuk menguji apakah eksekusi tersebut berdasarkan hukum atau tidak. “Menurut hemat kami, eksekusi sudah dinyatakan telah selesai, dan sudah berlangsung dua tahun,” tandasnya.
Perlu di ingat sambungnya, tidak ada upaya administratif sebagai instrumen uji terhadap Putusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dikeluarkan. Karena eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 17Januari 2022 pada prinsipnya sangat keberatan.
“Itulah sebabnya, hari ini Kamis tanggal 13 Januari 2022, kita meminta kepada pihak PA untuk menjawab surat permohonan kami, yang disertai dasar hukum yang jelas,” pintanya.
Kuasa Hukum Munasih binti Amaq Naim dkk
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua PA Praya, Syafruddin, melalui Humasnya, Basaruddin, menyatakan, eksekusi pada tanggal 17 Januari 2022, merupakan eksekusi lanjutan dari eksekusi sebelumnya.
Eksekusi sebelumnya itu, katanya, walaupun di berita acara sudah dinyatakan selesai tahun 2021, bukan berarti semuanya tuntas. “Pada eksekusi itu, hanya dilakukan secara global,” jelas Basaruddin.
Karena dilakukan secara global, maka tidak terdapat pembagian secara detil soal hak atas tanah para pihak. “Jadi, Eksekusi yang besok ini, adalah eksekusi lanjutan, dengan pembagian secara detil hak atas tanah para pihak,” jelasnya.
Terkait dengan eksekusi yang rawan dengan konflik horizontal, bagi Basaruddin, tidak menjadi soal.
“Itu karena eksekusi sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan, di backup oleh pihak keamanan, karena negara kita negara hukum, berarti semua harus tunduk kepada hukum,” tutup Basaruddin. (Tim IT PA Praya)
