PA Praya Sahkan 134 Pasang Suami-Istri di Penghujung Tahun
Praya | pa-praya.go.id
Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang, PA Praya kembali mengadakan sidang isbat nikah dengan pembebasan biaya perkara (prodeo) pada Rabu (21/12). Kali ini giliran masyarakat Desa Durian, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah yang menerima fasilitas persidangan secara cuma-cuma.
Tercatat sebanyak 134 pasangan suami-istri yang diisbatkan oleh majelis hakim pada kegiatan ini. Ketua Majelis sekaligus Ketua PA Praya, Dra. Hj. Noor Aini berharap bahwa program pembebasan biaya perkara yang dicanangkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kegiatan ini diharapkan mampu membawa access to justice kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah” jelas Noor.

Pembacaan Sumpah oleh Saksi Persidangan
Lebih lanjut, saat ditemui tim, Panitera PA Praya, Kartika Sri Rohana, S.H. menyatakan bahwa antusiasme masyarakat Desa Durian akan pelaksanaan sidang keliling kali ini sangat tinggi. “Animo para pihak akan kegiatan ini menyiratkan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan fasilitas dari Pengadilan Agama” kata Kartika.
Kartika juga mengatakan bahwa sidang keliling ini merupakan yang terakhir untuk Tahun 2022. “Ini merupakan sidang keliling ke 12 pada tahun ini, sekaligus menjadi penutup” ujar Kartika. “Tetapi jangan khawatir, untuk kegiatan serupa nantinya akan diselenggarakan lagi di tahun 2023” tambah Kartika. (FA)
Galeri Foto

