Tingkatkan Kemampuan, MA-RI Adakan Temu Wicara di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan di Wilayah NTB
Praya | pa-praya.go.id

Mahkamah Agung RI, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan temu wicara yang berpusat pada pembahasan bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan pada Senin (5/5). Bertempat di Prime Park Hotel Mataram, kegiatan ini berlangsung selama 4 hari serta dihadiri oleh perwakilan sejumlah pejabat berwenang serta 40 hakim pada 3 lembaga peradilan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.
Muh. Safrani Hidayatullah dan Mujitahid, S.H., M.H. menjadi perwakilan dari Pa Praya dalam kesempatan ini. Saat ditemui tim, Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua tersebut menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut tidak bukan sebagai sarana sharing informasi serta peningkatan pengetahuan dan wawasan para hakim khususnya terkait penegakkan hukum di bidang terkait.
“Secara spesifik Bapak Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa pertemuan ini menjadi ajang untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang professional dan terampil, guna peningkatan kapasitas para hakim, khususnya pada bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya” lanjut Safrani.

Perwakilan Peserta dari PTA Mataram
Adapun secara materi yang disampaikan pada kegiatan ini antara lain:
- Kelembagaan dan Kewenangan BI dan OJK;
- Fungsi Pengawasan pada BI dan OJK;
- Perbankan, Pasar Uang, Pasar Valas, dan Pasar Modal;
- Daftar Hitam Nasional;
- Perlindungan Konsumen oleh BI dan OJK;
- Penegakan Tindak Pidana Uang Palsu;
- Aspek Hukum Perdata Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Aset Milik Negara dan Perlindungan Konsumen;
- Hukum Tata Usaha Negara dan Kaitannya dengan Keputusan BI dan OJK sebagai Objek Gugatan TUN; dan
- Aspek Perlindungan Hukum Pidana Bagi Pejabat Pemerintahan yang Menggunakan Wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Lebih lanjut, kegiatan ini sejatinya telah berlangsung sejak Senin (29/4) dengan menggunakan metode blended learning, yakni perpaduan metode pembelajaran secara daring dan luring.

Perwakilan PA Praya, Muh. Safrani Hidayatullah Saat Mengikuti Kegiatan, Senin (5/5)
Perlu diketahui Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan BI telah berjalan kurang lebih 12 tahun. Namun kerjasama antara tiga lembaga yakni Mahkamah Agung RI, BI dan OJK, pertama kali terjadi. Hal ini dapat dipahami, karena OJK adalah merupakan lembaga baru, seiring dengan diberlakukannya ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (FA)
