Pemberian Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Kopang Rembiga
Selasa, 25 Juni 2024
Layanan Sidang Terpadu Isbat Nikah secara cuma-cuma merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan status pernikahan mereka secara hukum. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan akses keadilan yang mudah, terjangkau, dan cepat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkendala biaya dalam proses isbat nikah.
Isbat nikah adalah proses pengesahan status pernikahan yang dilakukan di Pengadilan Agama. Proses ini diperlukan bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Isbat nikah bertujuan untuk memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga sah secara hukum dan diakui negara.
Pembukaan sidang isbat nikah oleh Ketua Pengadilan Agama Praya
Berlokasi di Desa Kopang Rembiga Pengadilan Agama Praya menggelar layanan sidang terpadu isbat nikah pada tanggal 25 – 26 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Praya Mashudi, S.Ag. membuka acara sidang isbat nikah terpadu. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya masyarakat untuk sadar dan patuh terhadap hukum, karena semakin banyaknya angka isbat nikah di lombok tengah semakin banyak pula masyarakat yang tidak patuh kepada hukum, maka dari itu Ketua Pengadilan Agama Praya berpesan kepada peserta isbat nikah untuk saling mengingatkan kepada saudara keluarga kerabat dan tetangga untuk sadar hukum dengan tidak melaksanakan kawin dibawah tangan atau biasa disebut dengan nikah siri.
Peserta sidang isbat nikah
Kenapa islam memberikan aturan tentang perkawinan? Yakni untuk menghidarkan kita dari kemudharatan mencegah masalah masalah yang akan timbul di hari yang akan datang, ungkap Mashudi kepada peserta isbat nikah untuk dapat dipahami bersama.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Rajabudin, S.H.I. sebagai ketua majelis dan Hakim Anggota Ahayaril Nurin Gausia, S.H. dan Aniq Fitrotul Izza, S.H.I. menyidangkan pada hari selasa tanggal 25 Juni 2025 sedangkan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 yang bertindak sebagai ketua majelis yakni Mujitahid, S.H.,M.H. dengan hakim anggota Unung Sulistio Hadi, S.H.I., M.H. dan Ahmad Zaki Amin Amrullah, S.H.I. memeriksa sebanyak 8 Permohonan isbat nikah. Kegiatan layanan sidang terpadu ini bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kopang Rembiga, Dinas Kependudukan dan catatan sipil serta Kementerian Agama RI Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopang.
Proses persidangan
Adapun Manfaat setelah Mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah
Keadilan
Program Sidang Terpadu Isbat Nikah memberikan akses keadilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Program ini membantu mereka yang terkendala biaya dalam proses isbat nikah.
Efisiensi
Proses isbat nikah melalui program ini lebih efisien karena semua tahap proses dijalankan secara terpadu, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan lebih sedikit.
Legalitas
Melalui program ini, status pernikahan Anda akan mendapatkan pengesahan hukum, sehingga sah secara hukum dan diakui negara.
Kesejahteraan
Dengan mendapatkan legalitas hukum atas status pernikahan, Anda akan lebih mudah mengakses hak-hak dan kewajiban pernikahan, seperti hak asuh anak, warisan, dan lainnya.
Penyerahan Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan
Begitu selesai sidang para peserta isbat nikah memperoleh penetapan isbat nikah dan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga akta kelahiran yang diberikan olek Dukcapil dan Buku Nikah yang diberikan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopang.