Pelaksanaan Eksekusi Putusan Banding
Rabu, 10 Jui 2024
Putusan banding dalam perkara kewarisan adalah keputusan pengadilan tingkat banding yang mengubah atau menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan ini biasanya dihasilkan dari upaya para pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan banding ini memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi putusan banding dalam perkara kewarisan merupakan proses pengadilan untuk menjalankan isi putusan banding. Proses ini bertujuan untuk memberikan hak waris yang telah ditetapkan oleh pengadilan kepada pihak yang berhak. Hal ini dapat meliputi pembagian harta warisan, pengakuan hak atas harta warisan, atau pembatalan hak waris atas dasar putusan banding yang telah ditetapkan.
Menyelesaikan sisa permohonan eksekusi tahun lalu bertempat di Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Tim Eksekusi Pengadilan Agama Praya yang di nahkodai oleh Ibu Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. melaksanakan eksekusi Sesuai dengan permohonan eksekusi perkara nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Pra tanggal 29 Agustus 2023 atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram degan nomor perkara 661/Pdt.G/2022/PA.Pra Tanggal 18 Januari 2023 jo. 63/Pdt.G/2023/PTA.Mtr Tanggal 21 Maret 2023 dan baru terlaksana pada tanggal 10 Juli 2024.
Obyek sengketa berupa tanah pekarangan sesuai yang tertera di dalam amar putusan seluas 20 Are dan setelah dilakukan pengukuran didapatkan luas sebesar 16,94 Are sehingga membuat perhitungan ulang dalam pembagian masing masing ahli waris. Dengan koordinasi yang baik bersama pihak keamanan dan BPN Lombok Tengah, Kuasa Hukum serta Pihak Pemohon dan Termohon eksekusi berjalan dengan lancar, semua ahli waris mendapatkan bagian masing masing sesuai pembagian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah secara adil.
Eksekusi putusan banding perkara kewarisan merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan prosedurnya. Memahami dasar hukum, prosedur, pihak-pihak yang terlibat, dan kendala yang mungkin muncul sangat penting untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang adil bagi semua pihak. (aria)