Tim eksekusi PA Praya sukses laksanakan eksekusi di Desa Ganti
Kamis 8 Agustus 2024
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Kewarisan di Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Kamis 8 Agustus 2024 atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1284/Pdt.G/2018/PA.Pra jo tanggal 19 Des. 2019, Putusan Banding Nomor 18/Pdt.G/2020/PTA.Mtr tanggal 31 Maret 2020 jo 784 K/AG/2020 tanggal 31 Mar. 2020 jo Putusan Kasasi Nomor Perkara 784 K/AG/2020 tanggal 19 Nov. 2020


Hj. Mardhatillah, S. Ag. yang bertindak sebagai eksekutor membacakan penetapan eksekusi yang dikawal oleh pihak keamanan dari kepolisian Polres Lombok Tengah dan bersama tim eksekusi terdiri dari Panitera dan Panitera Muda Hukum dan 2 orang saksi. Pelaksanaan obyek eksekusi berupa tanah pekarangan dan tanah sawah yang bisa kita lihat di photo kegiatan berisi tanaman tembakau para pihak berperkara.

Teriknya panas matahari tidak menyurutkan semangat tim eksekusi melakukan proses eksekusi pembagian dan pengukuran bagian masing masing pemohon dan termohon eksekusi sesuai amar putusan pada penetapan eksekusi.
Atas koordinasi tim eksekusi Pengadilan Agama Araya dengan pihak keamanan Kepolisian Polres Lombok Tengah serta pihak yang terkait dalam kegiatan eksekusi tersebut, proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif, Pelaksanaan permohon eksekusi dengan Nomor 15/Pdt.Eks/2023/PA.Pra yang terdaftar pada SIPP Pengadilan Agama Praya dinyatakan selesai dan berhasil.