Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya memeriksa 12 Permohonan Isbat Nikah di Desa Tumpak
Kamis, 22 Agustus 2024
Pelaksanaan sidang keliling isbat nikah di Desa Tumpak Kecamatan Pujut sebanyak 12 Perkara yang dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 20 dan 22 Agustus 2024 yang bertempat di Balai Desa Tumpak, adapun Majelis Hakim yang bersidang, tanggal 20 yakni, Ketua Majelis Lailatul Khoiriyah, S.H.I.,M.H. dan Hakim Anggota Ahyaril Nurin Gausia, S.H. dan Muhammad Ilham Bin Suardi, Lc. dibantu Panitera Pengganti Yuni Hidayat Sahidin, S.H. sedangkan pada tanggal 22 Agustus yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Rajabudin, S.H.I. dan Hakim Anggota Lailatul Khoiriyah, S.H.I.,M.H. dan Ahmad Zaki Amin Amrullah, S.H.I. dibantu Panitera Pengganti Baiq Rosida, S.H. yang masing masing menyidangkan 6 Permohonan Isbat Nikah.
Kegiatan sidang keliling Isbat Nikah ini akan terus dilakukan sampai dengan bulan Oktober 2024 guna mengoptimalkan penyerapan anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Praya pada output Kegiatan Sidang Keliling dengan program disidang keliling yang diadakan dibalai Desa di Kabupaten Lombok Tengah dapat memudahkan dan membantu masyarakat dalam mengesahkan perkawinannya yang diamana jika untuk datang ke kantor Pengadilan Agama Praya karena jarak lokasi rumah warga yang cukup jauh.