Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH Bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama oleh Komisi Yudisial RI
Acara Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH Bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI di Mataram, 22 - 25 Oktober 2024, Wakil Ketua Pegadilan Agama Praya Muh.Safrani Hidayatullah, S.Ag.,M.Ag. dan dua Hakim yakni Musthofa Isniyanto, S.H. dan Ahyaril Nurin Gausia, S.H., M.H. berkesempatan mengikuti acara tersebut.
Tugas Komisi Yudisial tidak hanya memeriksa hakim ketika melanggar kode editk tapi ada tugas penting lainnya yakni Mengadvokasi Hakim, jika hakim mengalami tekanan-tekanan yang dialami dalam menjalankan tugas, hal ini disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dwiarso Budi Santiarto, S.H.,M.Hum dalam materi Pelatihan Eksplorasi Pelanggara KEPPH bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, di Mataram 22 Oktober 2024.
Selain itu, Bapak Dwiarso menjelaskan bahwa ada tiga kode etik hakim yang mayoritas dilanggar oleh para hakim, yakni Berprilaku arif dan bijak sana, Berintegritas tinggi, dan Menjunjung tinggi harga diri.
Kegiatan yang dibuka Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H.,M.Hum Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi ini yang diikuti sebanyak 59 orang hakim yang terdiri dari 29 hakim Peradilan Umum dan 28 orang hakim Peradilan Agama, yang berasal dari wilayah hukum baik dari Mataram, Surabaya, dan Banten.