Majelis Hakim PA Praya menyidangkan Permohonan Isbat Nikah Sebanyak 144 Permohonan
Jum'at 22 November 2024
Menjelang akhir tahun Pengadilan Agama Praya melakukan penyerapan anggaran dengan melaksanakan kegiatan layanan di luar gedung Pengadilan, bertempat di Balai Desa Kidang tanggal 20 November dan di Desa Bangket Parak tanggal 22 November 2024.
Sebanyak 4 Majelis Hakim ditunjuk memeriksa perkara tesebut yakni 68 Permohonan Isbat Nikah di Desa Kidang Kecamatan Praya Timur sedangkan 76 Permohonan Isbat Nikah di Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut.
Pemberian kepastian hukum kepada masyarakat yang kurang mampu ini daharapkan menuntaskan probelimatika kejelsan status mereka di hadapan hukum. Wakil Ketua Muh. Safarni dalam sambutannya memberikan arahan betapa pentingnya dalam melakukan isbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Praya secara Cuma Cuma yang dimana biaya telah ditanggung oleh Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya, setelah pelaksanaan isbat nikah ini Wakil Ketua PA Praya mendapatkan manfaat dari program ini.
Muh. Safrani Hidayatullah juga menjelaskan tentang perkawinan di bawah umur yang sering kali menjadi alasan masyarakat tidak melakukan pernikahan di KUA, padahal ada jalur jalur hukum yang bisa ditempuh masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dibawah umur dengan cara mengajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama ucap beliau.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan penyerapan anggaran pembebasan biaya perkara melalui layanan sidang diluar gedung dapat memberikan capaian persentase yang maksimal di akhir pelaporan tahun anggaran 2024.